Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa permasalahan KA Jayabaya yang anjlok di Batang, Jawa Tengah merupakan bukti kelalaian pemerintah belum menunaikan UU Perekeretaapian dengan seluruhnya.
Demikian disampaikan Yudi Widiana Wakil Ketua Komisi V DPR RI, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/2).
“Terkait masalah kereta anjlok pemerintahan saat ini belum menunaikan UU perkeretaapian, dimana dalam UU menyebutkan harus ada badan khusus pengelolah jalan kereta,” ungkapnya.
Yudi juga menegaskan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga melakukan reformasi di tubuh kereta api, yang sebelumnya Jonan juga Dirut di PT KAI. 
“Selesaikan audit juga di perkeretaapian, bukan juga di penerbangan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kereta Api kelas ekonomi jurusan Jakarta-Malang mengalami anjlok di kilometer 63+700 BH 302 antara Stasiun Ujungnegoro – Kuripan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.‬
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu sekitar pukul 18.30 WIB. Anjloknya kereta api dikarenakan lima as roda di empat gerbong.
Juru bicara PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IV Semarang, Suprapto membenarakn kereta api Jayabaya tujuan DKI Jakarta – Malang mengalami gangguan.

Artikel ini ditulis oleh: