Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan urgensi percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Revisi tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan status kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus, terutama menyangkut Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Nah, kenapa ini menjadi penting dan urgen? Ini berkaitan dengan soal status kekhususan Pemerintah Aceh yang konsekuensinya adalah tentang dana otonomi khusus,” ujar Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Doli menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 selama ini menjadi landasan pengaturan Pemerintahan Aceh, termasuk penetapan Dana Otsus sebagai penerimaan khusus dari pemerintah pusat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, dalam undang-undang yang sama, pengaturan otonomi khusus Aceh memiliki jangka waktu 20 tahun. Ketentuan ini menjadi dasar perlunya evaluasi menyeluruh sebelum masa berlakunya berakhir pada 2027.
“Jadi tahun 2027 sesuai dengan undang-undang sebelumnya itu sudah jatuh tempo. Makanya sebelum berakhir, kita harus sepakati antara DPR, pemerintah, dan Pemerintah Aceh apakah otonomi khusus ini perlu diteruskan atau tidak, dan bentuknya tentu melalui undang-undang,” paparnya.
Menurut Doli, secara politik DPR RI dan pemerintah telah memiliki kesepahaman bahwa Aceh tetap dipertahankan sebagai daerah dengan status kekhususan. Pembahasan revisi undang-undang dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan tersebut.
“Secara prinsip, pemerintah dan DPR tetap mendukung Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Itu sudah menjadi kesepakatan politik,” tegasnya.
Tahapan berikutnya, lanjut Doli, adalah pembahasan turunan kebijakan, terutama terkait Dana Otsus. Usulan Pemerintah Aceh untuk peningkatan persentase Dana Otsus dinilai sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Selain itu, Baleg DPR RI juga menilai penting evaluasi menyeluruh atas pemanfaatan Dana Otsus selama dua dekade terakhir. Evaluasi tersebut bertujuan menilai capaian pembangunan, sekaligus mengidentifikasi kelemahan yang masih perlu diperbaiki.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar kebijakan ke depan. Harapannya, jika otonomi khusus dilanjutkan dengan dukungan anggaran yang lebih tepat, maka 20 tahun ke depan Aceh bisa jauh lebih progresif,” ujarnya.
Doli menegaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi salah satu prioritas Baleg DPR RI pada masa sidang ini, seiring komitmen DPR untuk mendorong pemerataan pembangunan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















