Jakarta, Aktual.com –Â Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun optimistis target penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun dapat tercapai karena banyaknya wajib pajak yang mulai mendatangi konsultan pajak untuk membuat surat pernyataan amnesti pajak.
“Amnesti pajak ini akan berlaku sampai 31 Mei 2017. Ada dua periodesasi, yakni pajak dua persen dan pajak tiga persen. Saya yakin akan banyak yang memanfaatkan pada periode pertama ini,” kata Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (21/7).
Misbakhun yang menjadi salah satu pembicara pada seminar sosialisasi UU Amnesti Pajak di Surabaya, menyatakan, optimistis, pada periode pertama ini akan ada sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 triliun dana masuk sehingga pajak negara yang didapat mencapai Rp10 hingga Rp20 triliun.
Misbakhun berharap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat bekerja lebih keras salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan menggandeng konsultan pajak untuk dapat memberikan pemahaman kepada para wajib pajak.
“Kuncinya di sosialisasi, orang yang mengerti manfaat amnesty pajak ini sebenarnya menguntungkan wajib pajak itu sendiri karena hidupnya akan nyaman dan tidak perlu takut lagi,” ujarnya.
Politisi Golkar itu juga optimistis, amnesti pajak Indonesia akan menjadi contoh bagi negara lain, terutama di Asia Tenggara.
“Dalam UU Amnesti Pajak, hanya menerapkan pajak dua persen, ini sangat rendah. Kita berkaca pada kegagalan India menerapkan amnesty pajak karena pajaknya terlalu tinggi,” lanjutnya.
Dalam beberapa hari sosialisasi, amnesty pajak minimal telah membuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terus menguat dan bahkan indek harga saham gabungan saat ini juga mencapai 5.000 poin.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Irawan mengatakan, saat ini sudah ada satu wajib pajak asal Bandung yang mulai memanfaatkan amnesty pajak, tapi tidak menyebut nama dan nilainya.
Irawan optimistis di Jawa Timur akan ada lebih dari seribu wajib pajak yang akan memanfaatkan amnesti pajak ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan