“Sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di Pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam. Dan pembuktian itu sebenarnya tidak sulit,” ujar politikus Golkar itu.
“Bukankah setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu di rekam, baik suara maupun gambar dan semua tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman dan halaman terakhirnya ditandatangi oleh terperiksa?,” ucapnya.
Ia mengatakan bila penyidik KPK bisa menunjukan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut, maka nama anggota dewan disebut secara serampangan akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti.
“Namun sebaliknya, kalau penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan yg terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam, maka hal itu tentu sangat kami sesalkan bahwa hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah,” tukasnya.
(Novrizal S)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka