Terakhir, soal penyebutan nama anggota Komisi III DPR yang disebut menekan salah satu saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani. Hal ini pula dirasa oleh Komisi III harus ditelusuri.

“Kami ingin mempertanyakan, apakah SOP yang dijalankan KPK sudah sesuai? Sesuai dijalankan atau tidak? Dari hasil rapat dua malam itu, kami merasa perlu mendalami dan menyelidiki. Sehingga muncul lah usulan untuk DPR untuk menggunakan hak angket.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu