Jakarta, Aktual.com —Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan bahwa peraturan yang ada saat ini belum bisa memberikan sanksi yang sangat berat kepada pelaku kejahatan seksual.
Hal itu menanggapi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14 pemuda kepada siswi SMP, Yuyun (14), di Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Ini merupakan pr (pekerjaan rumah) dari pemerintah dan anggota dewan , supaya juga peraturan perundang-undangan yang ada itu tentunya bisa direvisi ataupun bisa disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini,” sebut Agus, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/5).
Agus berpendapat bahwa pelecehan seksual kepada anak-anak di bawah umur merupakan perbuatan yang jelas biadab, perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani kita.
“Bahkan bisa juga dikategorikan sebagai extra ordinary crime sehingga harus bisa memberikan efek yang Jera, namun sekali lagi untuk melaksanakan itu harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, namun dengan sanksi yang cukup berat,” sebut politikus demokrat itu.
Ketika ditanyakan, upaya komisi VIII untuk mengejar agar rancangan Undang-Undang penghapusan kejahatan seksual dapat segera diundangkan?. Agus mengatakan agar dapat selesai dan diundangkan.
“Bagus juga itu (RUU,red), tentunya saya mendengar juga dari komentarnya Ibu Latifa (wakil ketua Komisi VIII) kalau gak salah ya. itu setelah nanti masa reses ini selesai ini merupakan agenda yang akan dibahas dan tentunya bisa dimasukkan ke dalam prolegnas RUU 2016,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid