Suasana saat pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua DPR periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Anggaran DPR RI Muhammad Aras mengingatkan pemerintah jangan terlena dan tetap berhati-hati terkait kebijakan fiskal agar tidak melampaui pelebaran defisit APBN sesuai regulasi yang berlaku.

“Fraksi PPP mengingatkan bahwa relaksasi berupa pelebaran defisit jangan sampai membuat pemerintah terlena,” katanya, Selasa (7/9).

Untuk itu, ujar dia, pihaknya meminta pemerintah perlu melakukan langkah hati-hati dan cermat terhadap kebijakan fiskal yang mengakibatkan pelebaran defisit.

Batas maksimum pelebaran defisit APBN sebesar 6,34 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, akan berakhir pada 2023.

Menurut Aras, kebijakan utang baru yang timbul sebagai bagian dari kebijakan pelebaran defisit tersebut harus sesuai dengan kondisi pasar keuangan agar mendapat pembiayaan yang paling efisien.

Selain itu, untuk menekan pelebaran defisit, Aras meminta pemerintah mencari sumber-sumber perpajakan baru dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bahkan, lanjutnya, bila perlu melakukan reformasi kebijakan perpajakan agar sesuai dengan kondisi saat ini. “Di tengah meningkatnya belanja negara terutama dalam menghadapi COVID-19, penerimaan negara perlu ditingkatkan agar defisit tidak semakin melebar,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyehatkan APBN karena telah menjadi instrumen dalam menjaga perekonomian yang tertekan akibat COVID-19.

“APBN perlu secara berangsur-angsur dikonsolidasikan. Tahun lalu saat ekonomi mengalami guncangan kontraksi 2,1 persen, APBN mencoba mendorong ekonomi agar naik dengan defisit 6,1 persen,” katanya dalam acara Kuliah Umum FEB Universitas Padjajaran di Jakarta.

Sri Mulyani menyatakan salah satu cara agar APBN dapat sehat kembali adalah pendapatan negara harus semakin diperbaiki yakni melalui reformasi di bidang perpajakan.

Penerimaan pajak tahun lalu sangat tertekan dengan kontraksi hingga 19,7 persen (yoy) yakni hanya Rp1.070 triliun atau 89,3 persen dari target Rp1.198,8 triliun karena seluruh realisasi komponennya juga mengalami kontraksi.

Selain mendorong penerimaan pajak, cara lain untuk menyehatkan APBN adalah dengan memperbaiki kualitas belanja baik pusat maupun daerah.

Menurutnya, belanja negara harus semakin diperbaiki, efisien, efektif, tidak tumpang tindih, tidak dikorupsi sekaligus pembiayaan utang harus semakin diturunkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid