Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai 14 pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan berusia 14 tahun bernama Yuyun harus mendapat hukuman yang berat.
Pelaku yang masih dibawah umur itu, menurut Fadli, bukanlah alasan untuk meringankan hukuman bagi para pembunuh sadis itu.
“Tidak ada satu dalih apapun, alasan untuk memberikan suatu keringanan. Ini brutal dan sadis. Hukuman maksimal seberat-beratnya,” cetus Fadli di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/5).
Menyinggung akankah DPR akan membuat Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual dan menyelipkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur, Fadli menegaskan memang harus ada peraturan yang membolehkan hukuman mati, agar kasus seperti Yuyun tak terulang kembali.
“Saya belum tahu. Tapi harus ada pencegahan dan penindakan yang tegas. Kasus seperti ini bisa berulang. Kalau kita biarkan kasus yang luar biasa ini harus ada tindakan hukum yang drastis dan maksimal. Kalau perlu hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini,” tegasnya.
Soal hukuman kebiri, Fadli menilai itu bukanlah solusi. Namun, DPR akan konsen dengan RUU Kekerasan Seksual untuk melindungi anak-anak dan perempuan. (Baca: Kasus Tragis YN, Puncak Kekerasan Seksual di Rejanglebong)
“Itu bukan solusi, baru wacana kan. Kalau anak di bawah umur diperkosa, dibunuh, ini adalah hal ekstrim yang dilakukan para pelaku kejahatan. Nanti pasti akan jadi concern kita (RUU Kekerasan Seksual). Selama itu jadi proteksi bagi warga negara terutama anak dan wanita. Kalau ada usulan pasti akan kita bahas,” tandas Politikus Partai Gerindra itu.
Artikel ini ditulis oleh: