Suasana kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran yang diduga akibat ledakan pada salah satu tempat pembuatan kembang api yang baru beroperasi dua bulan ini sedikitnya menewaskan 23 orang karyawan dan puluhan karyawan luka bakar. AKTUAL/IST

Jakarta, Aktual.com – DPR RI menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan kesalahan fatal terkait pemberian izin PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) yang memproduksi mercon. Padahal perusahaan tersebut saat ini belum memperoleh izin penggunaan bahan berbahaya dari Mabes Polri.

“Menurut kapolres yang saya temui di TKP, seharusnya pemda memberikan izin setelah perusahaan tersebut mendapatkan izin penggunaan bahan berbahaya untuk produksi kembang api dari Mabes Polri,” ujar anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chanigo, Selasa (31/10).

Menurut Irma, izin awal yang dimiliki perusahaan PBCS menurut camat setempat adalah izin sebagai gudang. Lalu izin kemudian ditingkatkan menjadi tempat ‘packing’ kembang api.

“Dua bulan lalu menurut pengakuan pemda telah dikeluarkan izin produksi,” tambahnya.

Dari hasil investigasinya, lanjut Irma, ada pegawai pemkab mengakui bahwa pihaknya tidak paham regulasi ketika mengeluarkan izin produksi. Bahwa sebelumnya, perusahaan tersebut wajib melampirkan surat izin dari Mabes Polri terkait dengan penggunaan bahan berbahaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid