“Artinya pemda memang melakukan kesalahan fatal dengan mengeluarkan izin secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur yang normatif,” katanya.
Selain itu, sambung Irma, pegawai pengawas ketenagakerjaan juga tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut, karena tidak dilaporkan oleh pemda.
“Bupati Tangerang juga harus memberikan sanksi tegas kepada dinas tenaga kerja daerah atau SKPD-nya,” pungkas dia.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid