Jakarta, Aktual.com — PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sudah menunjukkan sumbangsihnya untuk Indonesia sejak diambil alih dari Jepang tahun 2013 lalu. Kontribusinya berupa pemasokan listrik dalam jumlah besar ke PT PLN di wilayah Sumatera Utara.

Namun, belum dua tahun berjalan sudah muncul sejumlah pihak yang mencoba mempertanyakan motif pengalihan Inalum dari tangan Jepang menjadi milik BUMN tersebut. Mereka mencoba melakukan penyelidikan terkait peralihan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengaku heran, sebab selama ini upaya perebutan perusahaan plat merah dari tangan asing tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Belum lagi soal proses negosiasi yang dilakukan, antara pemerintah dan DPR.

“Kenapa Inalum diambil alih dari Jepang ada yang tidak sepakat. Kan itu bagus dimana aset Inalum menjadi milik bangsa ini. Dan kalau ada orang yang tidak sepakat maka perlu dipertanyakan nasionalismenya,” kata Heri saat dihubungi, Kamis (13/8).

Politikus asal Partai Gerinda ini mengapresiasi langkah pemerintah yang mengalihkan status PT Inalum dari Penanaman Modal Asing (PMA) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2013 lalu. “Kita apresiasi status Inalum yang menjadi BUMN dan akan berdampak positif nantinya,” kata dia.

Diketahui, secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang.

Perjanjian yang berlangsung pada 7 Juli 1975 menyebutkan, Inalum awalnya dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Selaitu dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kontrak kerjasama selesai pada akhir Oktober 2013.

Dengan begitu, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013. Sedangkan pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium. PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014.

Tim Perunding pengambilalihan Inalum dari PMA ke BUMN melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin.

Oleh karenanya, kata Heri, proses pengalihan dari PMA menjadi BUMN itu sudah sesuai prosedur dan tak perlu dipermasalahkan lagi. Dia pun berharap agar Inalum ke depan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi untuk kemajuan bangsa.

“Saya kira bagus Inalum jadi BUMN dan kontribusinya akan lebih baik lagi dan DPR pun mendukung Inalum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: