Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus (TB) Hasanuddin mengingatkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak bersikap reaktif terhadap pernyataan Presiden Filipina Rodrigi Duterte yang membuka peluang bagi Indonesia mengirimkan pasuskannya melawan ISIS. Sebab, pengiriman pasukan TNI ke negara lain tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Penjelasan wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 menyebutkan TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (4/7).
“Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), harus mendapatkan persetujuan dari DPR-RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait,” tambahnya.
Masih dikatakan dia, bila merujuka pada pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara, dan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada Pasal 7 ayat 1, aangat jelas melarang pemerintah mengirim pasukan tempurnya di luar naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka