“Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB,”sebut politikus dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Walaupun Indonesia berada dalam komunitas bangsa-bangsa Asean, ia menjelaskan tidak ada klausul terkait pertahanan bersama, sehingga Indonesia dapat ikut partisipasi selain mengirim pasukan tempur.
“Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama, jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean termasuk Filipina,” paparnya.
“Bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti: bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina.
Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka,” pungkas dia.
(Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka