Jakarta, Aktual.co — Keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) untuk menolak keberadaan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dalam struktur panitia seleksi (Pansel) calon hakim (CH) MK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah menuai pro kontra.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bila sepatutnya penolakan itu disampaikan secara pribadi.
“Saya kira itu bukan ranah MK. Kan MK itu hanya menerima hasil dari seleksi. Kalau ada komplen tidak disampaikan secara kelembagaan MK,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/12).
Menurut dia, kalau secara institusi saya kira MK tidaak boleh melakukan itu, kecuali secara adminstrasi pihak yang disebut dan berkaitan, karena MK adalah lembaga persidangan.
“Mungkin dia (anggota pansel) dalam proses pengadilan atau sengketa pilkada masa lalu, kalau orang yang disitu diduga melakukan tindakan yang menurut hemat para majelis dan rekord MK, saya kira itu faktanya yang harus disampaikan kepada pemerintah,” ucap dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, hakim konstitusi menolak Refly dan Todung sebagai anggota Pansel. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat memengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.
“Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK,” ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Menurut Gaffar, alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















