Ribuan umat islam mengikuti aksi 115 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (11/5/18). Aksi yang bertajuk Indonesia Bebaskan Al-Quds ini dilakukan sebagai penolakan atas keputusan pemerintah Amerika Serikat yang memindahkan Kantor Kedutaaan Besar AS untuk Israel ke Yarusalem. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai penolakan visa warga negara Indonesia (WNI) oleh Israel tidak perlu menjadi polemik karena konsekuensi tindakan Indonesia yang mendukung penuh terwujud kemerdekaan Palestina dan melarang warga Israel masuk ke Indonesia.

“Penolakan visa WNI ini merupakan konsekuensi, dalam kaitan Indonesia yang juga pernah menolak visa warga Israel, dan Indonesia sampai sekarang masih konsisten mendukung kemerdekaan Palestina,” kata Taufik, di Jakarta, Minggu (3/6).

Dia menilai penolakan visa WNI itu juga menjadi konsekuensi dari tindakan Indonesia yang juga melarang warga Israel memasuki wilayah Indonesia.

Selain itu, menurut dia lagi, karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga tidak perlu adanya pembahasan atau negosiasi mengenai hal ini.

“Kita berharap, penolakan visa WNI oleh Israel ini tidak berpengaruh pada konsistensi kita mendukung kemerdekaan Palestina,” ujarnya.

Taufik menegaskan, penerimaan, penundaan atau bahkan penolakan permohonan visa warga negara lain yang akan berkunjung ke Indonesia merupakan kewenangan negara.

Dia menilai penolakan visa WNI justru merugikan Israel, misalnya dari segi pariwisata, yaitu banyak wisatawan Indonesia berwisata ke Israel.

“Ya memang untuk saat ini warga kita tidak bisa beribadah dan berziarah ke Yerusalem. Tapi, jika dilihat ini Israel melanggar Resolusi PBB yang menyebutkan bahwa Masjid Al Aqsa di Yerusalem merupakan situs suci umat Islam dan warisan dunia seharusnya bisa dikunjungi oleh seluruh orang dari berbagai belahan dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pada pertengahan Mei lalu, Pemerintah Indonesia melarang warga Israel mengunjungi Indonesia.

Dia juga mengatakan adanya penolakan visa terhadap 53 warga negara Israel yang akan ke Indonesia, alasan penolakan sangat sensitif.

“Tentang 53 orang warga negara Israel yang ditolak visanya itu benar. Itu adalah hasil keputusan clearing house yang kita lakukan. Alasannya itu tidak dapat kami sampaikan. Ini masalahnya sensitif,” ujar Yasonna, di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).

Yasonna mengatakan visa yang ditolak atau diterima adalah kewenangan negara terutama terkait Israel, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik.

Dia menjelaskan Israel juga memiliki hak untuk menerima atau menolak visa dari warga negara mana pun termasuk dari Indonesia. Karena itu, dia menilai penolakan visa sembilan WNI yang hendak masuk Israel merupakan kewenangan Israel.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka