Jakarta, Aktual.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan tertunda bila hanya ada satu calon yang mendaftarkan diri ke KPU. Penundaan pilkada akan berlangsung hingga 2017.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Pansus RUU Pilkada Miryam S. Haryani menyatakan Pilkada serentak harus menjamin keberlangsungan demokrasi.
Sebab, kata Miryam, masalah penundaan pilkada serentak apabila hanya ada satu calon yg mendaftarkan diri di KPU bukan kebijakan sepihak dari pelaksana pilkada serentak, namun sudah diamanatkan dalam UU Pilkada sendiri.
“Aturan ini hadir karena pansus pilkada waktu penyusunan RUU ingin menjamin keberlangsungan demokrasi,” ujar Miryam di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurutnya, kehadiran calon yang lebih dari satu bukan hanya untuk sekedarkan meramaikan pelaksanaan pilkada semata, akan tetapi juga untuk menghadirkan alternatif bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya.
“Apabila pilkada dilangsungkan hanya dengan satu kandidat hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada di daerah lain kehadiran tokoh lokal yang mempunyai kekuatan untuk memonopoli parpol di daerah tersebut,” ungkapnya
“Kondisi ini yang harus diantisipasi sejak dini agar demokrasi tidak mati,” tambah dia
Anggota Komisi V ini juga menjelaskan pengunduran pilkada hingga 2017 tidak dilakukan dengan serta merta apabila calon yg mendaftar hanya satu orang. Akan tetapi, pengunduran pilkada baru dilaksanakan apabila telah melewati dua kali masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada.
“Ini artinya, ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu dan menjadi tugas dari partai politik dan elemen masyarakat untuk menghadirkan calon alternatif,” katanya
Lebih lanjut, Miryam mengatakan Republik ini masih tersedia SDM yang sangat banyak untuk bisa mengisi jabatan publik dan jabatan politik, sehingga secara logika sangat tidak dimungkinkan apabila calon yg mendaftar hanya satu pasang saja kecuali telah terjadi proses politik yg tidak sehat di dalamnya.
Seperti diketahui, batas waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah bagi partai politik maupun perseorangan, untuk mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama yang digelar 9 Desember 2015 mendatang berakhir hari ini.
Artikel ini ditulis oleh: