Jakarta, Aktual.co — Kementerian Komunikasi dan Informatikan melakukan penutupan terhadap situs yang dianggap mengajarkan faham radikalisme. Penutupan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap hasil analisis yang mereka lakukan terhadap situs itu.
“Langkah pemblokiran itu harus dilakukan karena radikalisme dan terorisme itu adalah kegiatan extraordinary (luar biasa) sehingga pola penanganannya harus ekstra juga,” kata Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Jakarta, Kamis (2/4).
Penutupan situs yang dianggap radikal itu perlu dilakukan, hal tersebut sebagai antisipasi. Namun, harus melalui aturan yang sudah ditetapkan. “Jadi caranya memang harus luar biasa tanpa harus mekanisme berbelit.”
Menurut dia, faham radikalisme atau bahkan terorisme sangat berbahaya bila pemerintah menyikapi biasa-biasa saja. Dia menilai bila ada orang yang sudah ‘termakan’ dengan propaganda, mereka akan sulit untuk menyadarkan kembali.
“Itu butuh pola-pola deradikalisasi yang sangat panjang untuk membuat mereka sadar kembali. Dan itu harus benar-benar disadari oleh semua pihak.”
Apalagi, sambung dia, Indonesia termasuk salah satu negara yang menjadi incaran terorisme untuk mengembangkan faham dan merekrut anggota barunya. Keberadaan situs-situs radikal ini, kata Politikus asal Partai Hanura itu, merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. 
Terlebih, keberadaan internet dan media sosial telah memudahkan para pelaku terorisme itu untuk melakukan propaganda yang sulit dibendung dan tidak melihat tataran umur.
“Jelas aksi mereka sangat mengerikan. Bayangkan semua tingkatan umur bisa bebas mengakses mereka (situs-situs radikal) tanpa ada saringan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu