Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus yang melibatkan ormas GRIB dengan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33), harus dilakukan melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.
Menurut Abdullah, dalam negara hukum setiap pihak wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni proses hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh konflik diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Semua harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, dugaan penghinaan, ancaman, maupun pencemaran nama baik seharusnya ditempuh melalui jalur resmi seperti laporan kepolisian, somasi, serta mekanisme hukum lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP, KUHAP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut bermula dari beredarnya video ancaman yang dikirim dari telepon genggam milik Ilma kepada pihak keluarga Ketua Umum GRIB. Namun, Ilma mengklarifikasi bahwa ponselnya diduga diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam perkembangannya, rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota GRIB untuk meminta klarifikasi. Karena Ahmad Bahar tidak berada di lokasi, Ilma kemudian dibawa ke markas GRIB untuk dimintai keterangan.
Ilma mengaku sempat keberatan, namun akhirnya ikut setelah disebut ada pendampingan dari ketua RW dan anggota kepolisian. Saat berada di markas tersebut, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal, tekanan psikologis, hingga dugaan perendahan martabat.
Menanggapi hal itu, Abdullah menilai tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Ormas melarang organisasi kemasyarakatan melakukan kekerasan maupun mengambil alih tugas aparat.
“Seharusnya sejak awal dilaporkan ke kepolisian, bukan diselesaikan di luar mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak RW dan anggota kepolisian yang disebut mendampingi dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan itu penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk dugaan intimidasi, tekanan psikologis, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, Abdullah mendorong aparat untuk mendalami berbagai alat bukti seperti rekaman CCTV, bukti elektronik, serta komunikasi digital guna memastikan penanganan perkara berlangsung objektif dan transparan.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan terbuka, bukan sekadar penyelesaian damai yang berpotensi mengabaikan penegakan hukum.
“Marwah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak yang mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















