Jakarta, Aktual.com – Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI mengunjungi lapas wanita kelas II Mataram, Lombok NTB baru-baru ini.

Anggota Tim Kunker Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengingatkan, perampasan atau penyitaan telepon genggam (Handphone) kepada terpidana di lapas tidak boleh sembarangan apalagi sampai dimusnahkan.

Pasalnya, kata dia, bagi pemiliknya HP sangat lah privacy dan personal. Sehingga bila dimusnahkan bisa menimbulkan persoalan baru bahkan berimplikasi hukum secara nasional.

Saat berdialog para penghuni lapas mengeluh HPnya dirampas oleh petugas. Padahal menurut pengakuannya dalam HPnya tersimpan data-data yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

Menanggapi hal itu, Dossy yang juga Wakil Ketua Baleg DPR ini mengapresiasi lapas untuk pengetatan setiap orang yang masuk dan pelarangan penghuni lapas membawa HP sebagai langkah pencegahan. Namun menurutnya, HP itu sangat personal bagi pemiliknya, tidak bisa disamakan dengan kejahatan dari dalam.

“Boleh dirampas tapi dibuat berita acara perampasan atau disita nanti dikembalikan setelah yang bersangkutan ke luar. Dan harus ada jaminan isinya tidak boleh keluar sebab ada UU ITE, dan kalau HP sebagai barang bukti tidak bisa dibakar atau dirusak, harus ada perlindungan hukum bagi pemiliknya,” ujar Dossy.

Ia mengatakan, pihaknya ingin pembenahan tidak hanya lapas tersebut tetapi di seluruh Indonesia.

“Nanti akan dibicarakan dengan Kemenkumham bagaimana mekanisme penyitaan HP dalam lapas. Karena akibat hukumnya berat, Pimpinan lapas bisa kena pasal penghilangan barang bukti,” jelas politisi Hanura ini.

Di sisi lain, Dossy mengharapkan Kanwil Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi NTB meningkatkan pelayanan masyarakat dan supaya lebih jeli lagi kepada orang asing yang mengajukan ijin tinggal. Meski ada kebijakan bebas visa tapi kewaspadaan nasional tetap dilakukan.

Dalam pemberian ijin TKI, umroh atau haji, diingatkan jangan sampai melenceng ke perdagangan orang.

“Jangan sampai rakyat kita dikorbankan untuk hal-hal seperti itu. Kita minta imigrasi sebagai garda terdepan pemberi ijin orang ke luar negeri maupun menyaring orang luar masuk ke Indonesia, harus mempunyai pengetahuan dan wawasan pentingnya keamanan nasional dengan memproteksi dan melindungi rakyat kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Dossy Iskandar.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid