Yogyakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan untuk memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Kami targetkan bisa rampung secepatnya karena sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2018,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Daulay saat memimpin kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Jumat (25/5).

Menurut Saleh, tanpa adanya payung hukum yang tegas mengenai Pengawasan Obat dan Makanan, kewenangan BPOM masih tumpang tindih dengan instansi lainnya. Selain itu, kewenangan penindakan yang dimiliki badan tersebut juga masih lemah.

Saleh mencontohkan dalam pengawasan obat, selama ini BPOM masih harus berkoordinasi dan lapor terlebih dahulu dulu dengan Kementerian Kesehatan. Pembagian tugas penanganan obat atau kosmetika yang mengandung bahan berbahaya juga belum jelas antara BPOM dengan Kemenkes.

“Nah dengan UU Pengawasan Obat dan Makanan BPOM akan memiliki otoritas sendiri secara independen. Selama ini mereka terhambat karena harus koordinasi dulu, lapor dulu,” kata dia.