Selain itu, melalui RUU Pengawasan Obat dan Makanan juga memungkinkan personel pengawas dari BPOM tidak hanya terbatas sampai level provinsi seperti saat ini, namun bisa menjangkaui hingga level kabupaten.

“Tentu dengan keterbatasan aparaturnya tidak bisa sampai ke daerah-daerah yang memerlukan pengawasan,” kata dia.

Oleh sebab itu, melalui kunjungan kerja ke BBPOM DIY tersebut, Rombongan Komisi IX DPR RI yang berjumlah tujuh orang bermaksud meminta masukan dan saran sebelum RUU Pengawasan Obat dan Makanan itu disahkan.

Sementara itu, Kepala BBPOM DIY Sandra MP Linthin mendukung sepenuhnya percepatan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Sandra mengakui selama ini masih ada tumpang tindih kewenangan dalam penanganan obat dan kosmetik dengan instansi terkait yakni dinas kesehatan setempat.