Menurut dia, jika dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 sudah ada pembagian tugas yang jelas di mana untuk pengawasan pangan yang segar masuk kewenangan badan ketahanan pangan serta dinas pertanian dan pangan olahan masuk kewenangan BPOM. Namun untuk kosmetik dan obat belum ada peraturan yang jelas mengenai pembagian tugas masing-masing instansi.
“Pembagian tugas belum jelas siapa mengerjakan apa. Itu mungkin nanti yang perlu diperkuat dalam UU Pengawasan Obat dan Makanan,” kata Sandra.