Jakarta, Aktual.com – Pasca ditetapkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku tahun 2016, pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari kabupaten atau kota ke provinsi, resmi diberlakukan.
Pengalihan kewenangan SMA dan SMK ini memerlukan koordinasi yang intensif antara pemerintah kabupaten atau kota dengan pemerintah provinsi. Demikian dikatakan Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/6).
Tim Kunspek disambut langsung oleh Bupati Bojonegoro, Suyoto dan Wakil Bupati Lamongan Kartika Hidayati. Hadir juga perwakilan DPRD Kabupaten Bojonegoro, serta perwakilan Dinas Pendidikan, baik dari Kota Surabaya maupun Jatim.
“Dengan adanya pengambilalihan wewenang pendidikan menengah ini, kita mendapat gambaran, bahwa ada permasalahan yang sungguh sangat mendasar, yakni pembiayaan dan tenaga pendidik. Sehingga perlu adanya koordinasi yang intensif,” ujar Sutan di sela-sela pertemuan.
Terkait pembiayaan, lanjut Sutan, dengan adanya pengalihan kewenangan ini, sebelumnya dengan berlandaskan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebenarnya tidak ada kendala berarti. Bahkan banyak kabupaten atau kota yang mampu menyelenggarakan pendidikan menengah secara gratis.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu