Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka cabang di daerah. Namun ternyata rencana tersebut bukanlah pertama kalinya dimunculkan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku, lembaga antikorupsi itu sebelumnya pernah mengajukan niatan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun ditolak.
“Itu pernah kami ajukan tapi ditolak sama DPR. Jadi tahun 2015 ini mau mengajukan ke DPR bukan membuka perwakilan,” kata sebagai Johan Budi di gedung KPK, Rabu (17/12).
Johan mengatakan, pada tahun 2009 pihak KPK telah membuat kajian prihal rencana pembuatan cabang KPK tersebut. dalam kajian yang telah dilakukan, pembukaan KPK di daerah dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Johan, dalam kajian tersebut disebutkan jika cabag KPK di daerah akan lebih fokus pada pencegahan dan menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pendidikan antikorupsi dan pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan korupsi.
Sementara penindakan, akan tetap difokuskan ke KPK pusat. “Jadi konsepnya bukan miniatur KPK ditaruh di daerah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















