Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022–2023 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Jakarta, Aktual.com – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

“Setuju,” jawab anggota dewan peserta Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023.

Puan menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Senin (3/4).

“Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan Masa Persidangan Ke-V yang akan datang,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna DPR juga menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri yang terdiri dari 30 anggota dewan, dengan rincian tujuh perwakilan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), empat perwakilan Fraksi Partai Golkar, empat perwakilan Fraksi Partai Gerindra.

Kemudian, tiga orang perwakilan Fraksi Partai NasDem, tiga perwakilan Fraksi PKB, tiga perwakilan Fraksi Partai Demokrat, tiga perwakilan Fraksi PKS, dan dua perwakilan Fraksi PAN, dan satu perwakilan Fraksi PPP.

“Apakah susunan keanggotaan pansus tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Rapat Paripurna DPR RI kali ini batal menyetujui RUU tentang Landas Kontinen menjadi undang-undang.

Hal tersebut karena Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mewakili pemerintah berhalangan hadir sehingga mengajukan permohonan penundaan RUU tentang Landas Kontinen untuk diparipurnakan, sebagaimana surat yang telah diterima oleh pimpinan DPR pada Senin (3/4).

“Pada rapat paripurna hari ini pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dibatalkan dan dijadwalkan kembali dalam rapat Bamus DPR yang terdekat. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Berdasarkan laporan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri 43 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 155 anggota DPR RI lainnya mengikuti rapat secara virtual. Sedangkan 156 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin.

Hadir pula dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. (ANTARA)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano