Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR, Ramson Siagian meminta manajemen PT Pertamina (Persero) menjalankan bisnis perusahaan itu sesuai dengan mekanisme yang ada. Mengenai pengadaan impor minyak bodong melalui Glencore, menurutnya harus ada penindakan tegas dari Pertamina agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Bahkan lanjutnya, tim pengawas Pertamina harus menyelidiki siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab atas minyak oplosan yang telah menyebabkan kerugian bagi Pertamina. Kemudian jika Glencore terbukti bersalah, maka harus dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Jadi harus sesuai dengan perjanjian dan mekanisme, pertamina harus tegas, kalau dalam mekanismenya ada punishment, ya harus dilakukan,” kata Ramson Kepada Aktual.com, Senin (3/10).

Terkait hal ini, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) mensinyalir skandal pengadaan minyak oplosan yang dilakukan oleh Glencore bukan hanya persoalan kesalahan komposisi semata, namun terindikasi adanya kesengajaan praktek nakal dalam mekanisme pengadaan minyak.

Koordinator PUSKAKI, Melyan Sori menuturkan bahwa sesungguhnya mekanisme pengadaan minyak yang berlaku di Pertamina tidak memperbolehkan pengadaan minyak oplosan dilakukan blending ditengah laut atau floating storage oleh trader seperti yang dilakukan oleh Glencore.

Lebih lanjut, jikapun Pertamina tertarik ingin membeli minyak oplosan, maka pembelian itu harus dibeli melalui produsen secara langsung dan dilakukan blending di lapangan produksi, sehingga komposisi minyak oplosan dapat terjamin dan tidak terjadi perubahan komposisi seperti yang dilakukan oleh Glencore saat ini.

“Bila yang datang sudah merupakan crude oplosan, apa jaminannya bahwa campuran tersebut memang sesuai spesifikasi? Yang ada adalah Bill of Lading, Surat keterangan saja dari Trader yang kebanyakan tidak sungkan untuk bermain dokumen. Dokumen yang menyertai crude campuran adalah bukan dokumen dari otoritas resmi suatu negara pengekspor minyak, tapi hanya merupakan dokumen yang tidak bisa diajui legalitasnya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan Trader dan Surveyor saja. Dokumen tersebut tidak dapat diakui legalitasnya,” Kata Melyan.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka