Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari mempertanyakan dasar hukum pemerintah membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menanggulangi terorisme, sehingga lebih baik menunggu revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Apa dasar hukumnya pembentukannya karena kalau Presiden mengeluarkan kebijakan maka dasarnya adalah UU,” kata Abdul Kharis di Jakarta, Kamis (17/5).

Dia mengatakan kalau kebijakan terkait terorisme maka landasannya adalah UU Antiterorisme yang saat ini sedang direvisi bersama antara pemerintah dan DPR.

Namun dia menyarankan agar pembentukan Koopssusgab dilakukan setelah revisi UU Antiterorisme tersebut selesai dilakukan sehingga langkah penanggulangan terorisme bisa merujuk pada aturan UU nomor 15 tahun 2003.

“Revisi UU Antiterorisme hampir selesai, sehingga tunggu dulu sebentar. UU yang lama masih bisa dijalankan,” ujarnya.