Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (Nailin/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan masalah eksekusi terhadap lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/4).

“Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum juga dieksekusi (walaupun belum melakukan Peninjauan Kembali),” ujar Arsul.

Terkait dengan rencana revisi Undang-undang KUHP, lanjutnya, dimana pemerintah mengajukan usulan yang menyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman bersifat khusus atau alternative dalam rancangan revisi undang-undang tersebut yang kemungkinan akan menjadi hukum positif di Indonesia.

“Apakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya,”tanya Arsul.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby