Menjawab hal tersebut Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak akan memoratorium atau menghentikan eksekusi terpidana mati. Meskipun dalam rencana revisi UU KUHP dinyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman alternative, dimana ketika terpidana menunjukan kelakuan baik hukuman mati bisa diubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.

“Kami tidak akan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP,” jelas Prasetyo.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby