Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, mempertanyakan maksud tindakan koreksi Ombudsman RI terhadap Kementerian Agama terkait Pembinaan Kepada Kelompok Agama yang Belum Diakui.
“Pembinaan agama oleh Ombudsman ini seperti apa? Kalau soal pemberian dana dan sebagainya tentu harus dibuat regulasinya dulu. Jadi harus didudukkan dulu, di rilis Ombudsman tidak dijelaskan pembinaan seperti apa,” ujar Bukhori saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/12).
Menurut Bukhori, memang benar menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 diatur mengenai kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan.
“Kalau dibilang perspektif hak asasi manusia, orang berhak mendapatkan agama apapun. Orang tidak dipaksa memeluk agama apapun asal dia memeluk agama,” ujar Bukhori.
Di dalam pembukaan UUD 1945 pun sudah tercantum atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan oleh keinginan luhur. Hal itu melegitimasi bahwa Indonesia mengakui adanya kepercayaan-kepercayaan yang dipeluk masyarakatnya.
“Enam agama yang diakui saat ini, Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu sudah masuk konsensus,” kata Bukhori.
Namun pada alinea berikutnya, tercantum kalimat “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Bukhori mengatakan itu sebabnya ada regulasi-regulasi yang menyebabkan adanya enam agama yang diakui seperti sekarang.
“Dalam pembukaan UUD 1945 diyakini agama itu memiliki Tuhan. Karena itu kemudian warga negara Indonesia mutlak dia beragama. Tanpa punya agama dia tidak dibenarkan dia sebagai warga negara,” ujar Bukhori.
Di dalam menentukan agama yang diakui, setidaknya ada empat persyaratan-persyaratan misalnya seperti sebuah agama harus memiliki Tuhan, harus memiliki ajaran (syariat), penyampai ajaran dan kitab suci.
“Kalau empat kriteria itu tidak dipenuhi, maka dia masuk ke budaya. Kalau perintah konstitusi setiap warga negara berhak memeluk agama. Tapi bedakan agama dengan budaya,” ujar Bukhori.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengeluarkan rilis tindakan korektif yang dimuat dalam situs resmi ombudsman.go.id yang meminta adanya unit kerja di lingkungan Kementerian Agama RI untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada kelompok agama dan kepercayaan yang belum diakui dan masih hidup di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedi mengatakan Pemerintah harus membuat regulasi dan menata kelembagaan pemerintahan dalam memberikan pembinaan dan perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama resmi di Indonesia.
Ombudsman RI juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah, mencari solusi bersama-sama dalam memberikan perlindungan kepada kelompok agama dan kepercayaan yang belum diakui dan masih hidup dalam masyarakat.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin