Jakarta, Aktual.co — Komisi V DPR RI menyayangkan kebijakan Kementerian Perhubungan yang menutup counter tiket di bandara mulai 15 februari 2015. 
Kebijakan tersebut dinilai merugikan penumpang dan operator, serta bertentangan dengan UU Penerbangan.
“Kami menghargai upaya Menteri perhubungan untuk menata dunia penerbangan kita. Tapi, jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan operator. Apalagi sampai menabrak UU Penerbangan,” jelas Wakil ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia,  di Jakarta, Rabu (4/2).
Menurutnya, berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pembukaan counter tiket di bandara sangat dimungkinkan untuk kelancaran kegiatan usaha angkutan udara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 195 UU Penerbangan juga menetapkan fungsi bandara sebagai tempat pengusaha (bisnis), selain sebagai tempat penyelenggaraan pemerintah.
“Salah satu peran bandara adalah sebagai pintu gerbang perekonomian diatur dalam pasal 194—195, jadi jelas berbisnis di bandara termasuk membuka counter tiket tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
Yudi menilai, penutupan counter tiket justru akan berpengaruh pada penurunan pelayanan dibandara karena calon penumpang tidak mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan tiket secara mendadak dan berpengaruh juga terhadap maraknya pencaloan. Komisi V DPR akan meminta menhub untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: