Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI mempertanyakan langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang melakukan penahanan kepada mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syaifuddin (Yance), Jumat (5/12) kemarin, dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di wilayah Sumur Adem, Jawa Barat tahun 2004.
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengaku khawatir ada agenda dibalik penahanan Yance tersebut.
“Saya khawatir ini agenda dibalik penahanan yance,” kata dia, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/12).
Akan tetapi, dirinya tidak mau memberikan penjelasan secara gamblang agenda yang dimaksud. Pun demikian, sambung dia, ada kejanggalan dalam penahanan terhadap Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat.
Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) sudah mengatakan dalam putusannya terhadap dua orang terdakwa dalam kasus yang sama, dinyatakan tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut alias Onslag.
Hal itu menurunut, berdasarkan putusan kasasi No: 1448 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 dengan terdakwa Dady Haryadi selaku sekertaris panitia pengadaan tanah. Serta, dengan putusan kasasi No :1449 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 atas nama Drs.H.Moh. Ichwan sebagai kepala dinas pertanahan merangkap wakil ketua panitia pengadaan tanah.
Dalam dua putusan kasasi itu, MA mennyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
“Yance itu ada dua putusan MA onslag itu tidak dapat dinyatakan pidana. Sehingga Yance berdasarkan yurisprudensi (dua putusan sebelumnya) tidak bisa dihukum. Ini akan saya pertanyakan ke kejaksaan agung,” ucap dia.
Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu menyayangkan sikap yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Saya prihatin dengan sikap Jaksa yang menahan Yance. Jaksa Agung harus segera membebaskan Yance,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang