Yandri juga mempertanyakan kebenaran informasi bahwa calon yang tidak lolos karena dalam materi pertanyaan disinggung alasan tidak mau melakukan Peninjauan Kembali UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dia mengatakan semua pertanyaan yang diajukan terkait kepemiluan sehingga dimana kesalahan fatal yang menyebabkan komisioner Bawaslu petahana tidak lolos.

Sementara, Anggota Komisi II DPR RI TB Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Partai Golkar meminta agar Pansel KPU-Bawaslu menerangkan metode seleksi yang dilakukan saat menyeleksi calon-calon agar tidak ada kecurigaan oleh publik.

Ace mengatakan dirinya memiliki ekspektasi hasil tiap tes memiliki skor masing-masing lalu bisa dinilai tingkat keberhasilan calon dalam melalui tahapan-tahapan tersebut.

“Saya bukan ahli psikolog tapi biasa melihat orang melalukan seleksi, para akademisi tentu bisa menyampaikan kepada kami bagaimana proses-proses itu,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid