Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI menilai keputusan Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pengusaha Gula Gunawan Jusuf, tidak tepat.

“Saya mendapatkan info bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12).

Perkembangan kasus ini sendiri sebelum dihentikan, penyidik sempat mencari barang bukti hingga ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut.

Erma menambahkan, dengan terbitnya SP3 oleh Polri yang seiring dengan pencarian barang bukti sampai ke luar negeri itu, justru membuat tanda tanya besar. Bahkan, Politikus Partai Demokrat itu meyakini, perkara Gunawan Jusuf laik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Info yang saya dapat kasus ini malah layak dinaikan ke Kejaksaan. ini menimbulkan tanda tanya,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid