Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelummya menyebut, jajaran Dit Tipideksus telah melakukan gelar perkara, dan menyatakan bahwa kasus tersebut di SP3.

“Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3. Karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya,” tutur Dedi dikonfirmasi terpisah.

Kendati demikian, Dedi menekankan, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjarat ke Gunawan Jusuf apabila dikemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti.

“Ya apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf itu.

Awalnya, penyidik menilai adanya dugaan tindak pidana. Namun, kini justru Polisi menerbitkan SP3 terkait perkara itu.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid