Wakil Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei (kiri), Anggota DPR Komisi III Arsul Sani (kedua kiri), Moderator Pangeran Ahmad Nurdin (ketiga kiri) dan Budayawan yang juga mantan warga binaan Arswendo Atmowiloto (kanan) menghadiri diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (30/4). Diskusi membahas Ada Apa Dengan Lapas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan pilih-pilih kasus. Di saat publik menyoroti mega proyek reklamasi Teluk Jakarta dan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, tiba-tiba ‘nyelonong’ masuk kasus pengadaan KTP elektronik.

Di awal, KPK berkelakar menyebut perkara yang ditangani masuk dalam kategori grand corruption, namun dalam perjalanannya justru tidak jelas.

“Ini yang kita soroti. Persoalan KPK itu, di dalam satu sisi kita bisa memahami karena keterbatasan penyidik dan penyelidiknya. Tapi di sisi lain, kalau membuka itu (kasus) di ruang publik follow up nya itu tidak jelas kapan dia lakukan,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

Ia mencontohkan dalam kasus e-KTP. Sudah hampir dua ratus nama yang disebut dalam surat dakwaan dan vonis dilakukan bersama-sama.

“Kalau dakwaan dikatakan orang itu bersama-sama dengan si A, si B. Artinya si A, si B, itu turut-serta. Si A melakukan, si B melakukan, bahkan ada masternya,” katanya.

Lalu, dalam kasus korupsi Bank Century. “Kan bersama-sama, tapi ada kekuatan hukum tetap atas Budi Mulia sampai sekarang ini, yang bersama sama berikutnya kan enggak jelas. Nah, ini menurut saya kedepan (KPK) harus hati-hati,” tegas dia.

“Bahkan dalam kasus e-KTP tidak hanya bersama tapi disebut sekian nama,” tambahnya.

Karenanya, jika KPK terlanjur menyebut nama-nama yang terlibat apalagi memanggil orang dalam sebuah kasus maka mesti ditindaklanjuti.

“Konsekuensinya kalau KPK tidak lakukan proses hukum kan bisa dianggap yang terjadi bukan proses penegakan hukum tapi penistaan jalur hukum,” jelasnya.

“Jadi, orang itu kalau sudah disebut, enggak pake inisial lagi, itu harus jelas statusnya,” tandas Arsul menambahkan.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: