Yang kedua, tambah dia, kebijakan tersebut bakal menggerus eksistensi pendidikan non-formal keagamaan maupun kursus lainnya di luar jam sekolah seperti madrasah diniyah (madin) yang telah inherent dalam praktik pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.
“Waktu belajar Madin yang dilakukan usai salat ashar setiap harinya dipastikan secara pelan tapi pasti akan hilang di tengah masyarakat. Waktu anak-anak usia sekolah akan habis waktunya di bangku sekolah. Dan, ketiga, pendidikan keagamaan melalui jalur madrasah diniyah akan semakin minim diterima anak didik, padahal di sisi lain kebijakan full day school sama sekali tidak memberikan alokasi penambahan materi pendidikan keagamaan kepada anak didik,” pungkasnya.
(Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka