Jakarta, Aktual.co —  Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Muhammad Nasir Jamil meminta Presiden Joko Widodo segera melantik komjel Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Menurutnya, perlakukan KPK yang menjadikan komjel Pol Budi Gunawan sebagai tersangka adalah sebuah kelucuan.

“Lihatlah kelucuan yang terjadi sekarang ini. Pemberhentian Sutarman tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sutarman juga tidak mengundurkan diri, bahkan dirinya juga belum pensiun,” Kata Nasir, dalam Forum Aktual yang bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogatif Presiden’, di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (18/1)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa perlakuan ini merupakan sebuah proses politik yang sangat blunder dan menampakan ketidakpastian hukum di masyarakat.

“Hal itu bisa saja dilakukan dalam proses politik. Namun langkah yang diambil sangat-sangat blunder, semakin menampakkan ketidakpastian hukum,” ungkapnya

Dia menegaskan jikalau DPR saja berani melakukan fit and proper test, seharusnya Presiden Joko Widodo berani melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.

Dalam hal ini, sama saja ketika kasus mantan pimpinan KPK Bibit dan Candra dijadikan tersangka. Disitu Juga tidak memiliki kejelasan hukum.

“Masih ingat tidak ketika mantan Pimpinan KPK Bibit dan Candra dijadikan tersangka. Karena mereka (Bibit Candra) bilang pasal ini tidak memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, ketika seseorang dijadikan tersangka, belum tentu yang bersangkutan tersebut bersalah. Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan keputusan yang berani, tidak menuda-nunda lagi karena hanya akan menjadi semakin blunder.

“Orang ditetapkan tersangka belum tentu dia bersalah. Dibutuhkan keputusan yang berani. Budi Gunawan menyatakan, kalau dia diputus bersalah, dia akan mundur,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka