Jakarta,- Anggota Komisi I DPR RI Biem Benyamin sangat menyayangkan langkah kepolisian yang terkesan otoriter lantaran langsung memanggil Eko Hendro Purnomo yang juga koleganya di DPR RI.
Menurutnya, Bareskrim Polri dalam hal ini tidak boleh langsung memanggil seorang anggota DPR RI jika bukan kasus korupsi atau terorisme atau terlibat kejahatan luar biasa.
“Ya enggak boleh lah karena dewan itu bisa dipanggil karena masalah korupsi, masalah terorisme,” kata Biem dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (17/12).
Kata dia, pemanggilan kepolisian terhadap anggota DPR RI harus terlebih dahulu melalui proses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kalau masalah itu ada caranya mekanismenya ke MKD dulu. Enggak bisa langsung dipanggil begitu aja. Itu dewan gimana nanti masyarakat yang biasa. Bisa diciduk, itu enggak baik,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Eko Patrio dipanggil Bareskrim terkait pernyataan yang diduga dikeluarkan Eko bahwa penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu persidangan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid