Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang diwacanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang harus dievaluasi. Pasalnya PP tersebut membatasi hak narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi. 
“Selama dua tahun ini dijalankan harus dievaluasi, kita tidak boleh menghukum, lalu mengabaikan hak asasi manusia,” kata Nasir saat berbincang dengan aktual.co, Jakarta, Jumat (20/3).
Nasir mengatakan, revisi PP tersebut dianggap pemerintah masih perlu diperbaiki. “Pemerintah melihat ada sesuatu yang kurang tepat maka pemerintahlah yang paling tahu,” kata Nasir.
Dia menambahkan, setiap narapidana harus diberikan hak-haknya setelah keputusan hukum tetap. “Nah, sebagai warga binaan maka dia memiliki hak-haknya, salah satunya adalah remisi,” kata dia.
Menteri Hukum dan HAM (menkumham)Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP 99/2012. Menurut dia, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor. 
“Saya kecewa dibilang Laoly obral remisi. Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM) hanya ingin atur pemberatan hukuman napi koruptor seperti apa,” kata Yasonna.
Menurut dia, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu