Jakarta, Aktual.com – Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI meninjau kesiapan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dalam proses implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“UU No. 33 Tahun 2014 diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad selaku Ketua Tim Kunker Spesifik di Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, baru-baru ini.
“Sistem jaminan produk halal dibuat untuk menjamin ketersediaan produk halal serta menumbuhkan kesadaran mengenai kepentingan jaminan produk halal,” sambungnya.
Noor mengatakan, UU No. 33 Tahun 2014, mengatur beberapa pokok, antara lain: menjamin kehalalan produk barang/jasa seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat. UU ini mengamanatkan sertifikat halal dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan MUI.
“BJPH bertanggung jawab kepada Menteri Agama dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal, dan dalam melaksanakan wewenangnya bekerjasama dengan lembaga terkait seperti LPH dan MUI,” terang Noor.
Pertemuan kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI ini dihadiri Kakanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Muhammaddiyah, NU, juga Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), BPPOM Sumbar, APINDO Sumbar, dan Ketua Majelis Dzikir Babusalam Sumbar.
Kanwil Kemenag Prov. Sumbar telah mensosialisasikan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam berbagai kegiatan, antara lain: pembinaan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Sadar Halal ke Sekolah/Halal Goes To School di Kota Padang di SMAN 1 Padang, SMAN 2 Padang, SMAN 3 Padang, SMAN 6 Padang, SMAN 10 Padang, SMA Adabiah Padang, MAN 1 Padang, MAN 2 Padang, MAN 3 Padang, MAS TI Lubeg Padang.
Hal ini menjadi sorotan perwakilan APINDO Sumbar, Muzakir Aziz yang mempertanyakan kenapa belum ada Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU ini dan menyayangkan sosialisasi yang hanya dilakukan kepada siswa sekolah tapi tidak kepada para pelaku usaha atau masyarakat sebagai objek maupun pelaku yang akan mempergunakan jaminan produk halal ini.
Ditambah masukan bahwa diperlukan sertifikasi khusus untuk auditor produk halal, bukan sekedar bersyarat lulusan S1.
Artikel ini ditulis oleh: