Bambang menuturkan, untuk bantuan sosial beras sejahtera (rastra), tetap diberikan sebelum BPNT siap dilaksanakan di suatu wilayah. Rastra diberikan dalam bentuk natura setara BPNT yaitu 10 kilogram per KPM per bulan tanpa biaya tebus.
Bambang mengatakan, perlu dipastikan penyaluran bantuan tersebut dilakukan tepat waktu, bahan pangan tidak dipaketkan, dan tempat penyaluran (e-warong) mudah dijangkau. “Selain itu, pemda juga perlu mendukung sosialisasi dukungan kelancaran penyaluran ketersediaan agen serta pengamanan logistik dan harga pangan,” ujarnya.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara