Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama harus dilanjutkan meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf.

“Meskipun Ahok sudah melakukan permintaan maaf atas ucapannya sendiri tetapi proses hukum harus tetap berlangsung,” katanya di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (11/10).

Dia mengatakan, jika proses hukum berhenti dikhawatirkan akan ada masalah-masalah lain yang terkait kasus penistaan agama.

Menurut dia, langkah itu dalam upaya menegakkan hukum sehingga harus adil termasuk dugaan menistakan agama.

“Kita ini mau menegakkan hukum, ini harus adil, termasuk diduga yang menistakan agama atau ajaran agama apapun harus diproses secara hukum dan itu tidak cukup dengan hanya permintaan maaf,” ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kajianya menghasikan bahwa pernyataan Ahok telah menghina Al Quran dan Ulama. (Selengkapnya: Ahok Hina Al Quran dan Ulama).

Fadli menegaskan mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan pendapat dan sikap mengenai ucapan Ahok yang telah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut dia, orang yang mengerti bahasa Indonesia, ucapan Ahok di hadapan masyarakat Pulau Seribu diduga telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

“Saya setuju, Ahok telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, kalau orang yang mengerti bahasa Indonesia sudah sangat jelas,” katanya.

Ahok sendiri telah meminta maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang mengutipkan Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (Baca: Ahok Minta Maaf).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby