Jakarta, Aktual.com- Ketua Komis VII DPR-RI, Gus Irawan Pasaribu mengatakan putusan MK terkait UU No 30 tahun 2009 tidak berpengaruh pada proyek pemerintah, yang terpenting katanya, pada putusan itu menekan penguasaan kontrol tetap dimiliki oleh negara.
Selaras dengan cara pandang Kementerian ESDM sebelumnya, yang memaknai bahwa putusan MK Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan keslistrikan dan kedua pasal tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menghilangkan kontrol negara atas penyelenggaraan kelistrikan.
Namun Gus Irawan menyarankan agar pemerintah mengeluarkan produk regulasi turunan dari UU tersebut yang mempertegas batasan-batasa Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1).
“Saya kira tidak terlalu berdampak kan bukan sesuatu yang tidak bisa dicari solusinya. Intinya kan bahwa penguasaan tidak lepas dari negara itu yang harus dirumuskan. Segeralah saya kira lakukan evaluasi dan kajian untuk bisa antisipasi putusan MK itu,” kata Gus Irawan, Rabu (21/12)
Sebagaimana dikatakan sebelum, Kementerian ESDM merasa putusan itu tidak mempengaruhi proyek sama sekali, mereka meyakini telah melakukan penyelengaraan kelistrikan berdasarkan amanat Konstitusi.
Kementerian ESDM memang berencana akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Hal ini ditujukan agar dalam kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip “dikuasai Negara”.
“Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan bertujuan mensejahterahkan rakyat,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko saat Konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (15/12).(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid