Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy mengkritisi sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ingin meminta fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengaktifan kembali terdakwa penoda agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Sebaiknya tidak perlu minta fatwa Mahkamah Agung terkait polemik pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Jangan sampai langkah tersebut dilihat rakyat sekedar sebagai akrobat politik saja,” kata Aboebakar, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (14/2).

Ia pun mengingatkan, agar Mendagri Tjahyo Kumolo agar menjaga marwah pemerintah.”Setidaknya ada tiga alasan kenapa hal ini tidak perlu ditanyakan kepada MA,” tambah dia.

Menurut politikus PKS itu, ada aturan main dalam Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sudah sangat jelas, tidak ada yang perlu ditafsirkan lain lagi. Karenanya, sambung dia, tidak ada yang perlu difatwakan.

“Disana dijelaskan bahwa penonaktifan Kepala daerah adalah sejak diregisternya perkara di pengadilan, bukan sejak dibacakannya tuntutan,” sebutnya.

Masih kata Aboebakar, di dalam penjelasan UU tersebut ditulis sudah jelas,tidak perlu memaksakan diri untuk memberikan tafsir lain. Bahkan, kata dia, meminta penjelasan lain kepada MA, karena dalam UU sendiri dikatakan aturan tersebut sudah jelas.

“Selama ini norma tersebut telah dijalankan dengan baik, setidaknya ada lima kepala daerah yang dinonaktifkan saat menjadi terdakwa. Misalkan saja Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, atau Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, kemudian Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ada lagi Bupati Bogor Rachmat Yasin, demikian juga Ratu Atut Chosiyah,” papar dia.

“Selama ini semua bisa berjalan dengan baik, tanpa gugatan dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, jika saat ini pemerintah mengambil langkah lain akan menimbulkan ketidakpastian

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby