Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi V Nizar Zahro mengatakan regulator wajib memberikan teguran dan melakukan investigasi terhadap maskapai Lion Air. Sebab, pihak Lion Air telah menelantarkan penumpang dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
“Apapun yang terjadi wajib bagi maskapai untuk memenuhi hak penumpang dan regulator wajib memberikan teguran,” ujar Nizar, Jumat (20/2).
Nizar menghimbau agar Otorisasi Bandara Soekarno- Hatta, Angkasa Pura II, dan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Hubungan Udara untuk segera menginvestigasi maskapai Lion Air pasca delay parah yang menelantarkan penumpang di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Regulator harus adakan investigasi karena sampai hari ini masih sangat misterius apa yang sebenarnya terjadi di Lion Air,” katanya
Nizar menambahkan persoalan tersebut menjadi masukan Panitia Kerja Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Komisi V DPR RI dalam membuat rekomendasi nanti.
Artikel ini ditulis oleh:

















