Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak berpolemik dengan melakukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Demikian dikatakan oleh anggota Komisi II DPR Artheria Dahlan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
“Saya minta KPU hentikan berpolemik terkait pasal-pasal yang ada di revisi UU (Pilkada), jangan coba-coba menambah kegaduhan baru. Kan lucu KPU ini, kemarinkan ikut membahas UU kok sekarang jadinya keberatan,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut KPU sebelumnya sudah diberikan kerempatan untuk ikut merumuskan Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR RI.
“Ada forumnya kemarin saat bahas UU bersama pemerintah. UU ini yang buat bukan DPR saja, melainkan bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu terlibat d dalamnya dalam pembahasan dan bahkan mengusulkan daftar invertaris masalah (DIM) yang menjadi bagian dalam pertimbangan kami saat membahas UU,” sebut dia.
Artheria meminta KPU menjalankan sepenuhnya UU Pilkada dengan tidak menambah kegaduhan baru.
“Coba jalani saja UU ini dengan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Jangan apriori, jangan buat gaduh tatkala UU yang kami buat memaksa KPU untuk bekerja keras dan hebat,” paparnya.
“Selama ini kan KPU bekerja belum begitu terukur sehingga banyak yang sejatinya terkesan “terlihat bekerja”. Dengan UU ini mau tidak mau mereka wajib hukumnya untuk bekerja dan parameter pencapaiannya jelas, terukur dan berkepastian,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang