Jakarta, Aktual.com – Hari ini Rapat Paripurna DPR resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (12/4).
Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.
Dengan jumlah itu, Puan menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).
Untuk diketahui, rapat pembahasan RUU TPKS sebelumnya digelar secara maraton antara pemerintah dan DPR selama sepekan hingga Minggu (3/4) lalu.
RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna DPR setelah rapat pleno tingkat I di Badan Legislasi (Beleg) DPR, Rabu (6/4) lalu. Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Dalam pembicaraan tingkat I itu hanya fraksi PKS yang menolak.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah