Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Jakarta, Aktual.com – Rapat paripurna DPR secara resmi menetapkan sembilan anggota terpilih untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028. Keputusan ini akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk proses pelantikan selanjutnya. Penetapan sembilan anggota terpilih ini diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (9/12).

Anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut setuju dengan nama-nama anggota KPPU yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VI.

“Apakah laporan Laporan Komisi VI DPR RI atas hasil fit and proper test calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa Jabatan 2023-2028 tersebut dapat disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus saat memimpin sidang paripurna ke para anggota DPR.

“Setuju,” ucap para anggota dewan yang hadir rapat paripurna hari ini.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Haikal, dalam penyampaian laporan mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota terpilih KPPU, mengungkapkan bahwa sembilan nama yang telah ditetapkan merupakan hasil dari rapat internal tertutup pada tanggal 23 November 2023.

“Adapun rapat internal tersebut telah mengambil keputusan berdasarkan mufakat terhadap calon anggota KPPU periode 2023-2028,” ucap Haikal di ruang rapat paripurna.

Komisi VI DPR juga meminta komitmen dari sembilan anggota yang terpilih agar menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan KPPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, kata Haikal.

Berikut adalah sembilan nama anggota KPPU yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 :

1. M. Fanshurullah Asa
2. Aru Armando
3. Rhido Jusmadi
4. Gopprera Panggabean
5. Hilman Pujana
6. Moh Noor Rofieq
7. Mohammad Reza
8. Eugenia Mardanugraha
9. Budi Joyo Santoso

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih