Dia juga mengatakan adanya perubahan daftar Prolegnas 2015-2019, semula berjumlah 184 RUU menjadi 185 RUU. “Daftar Prolegnas prioritas 2018 sebanyak 50 RUU dan daftar Prolegnas 2015-2019 sebanyak 185 RUU menjadi bagian tidak terpisahkan,” katanya.

Supratman menilai beban legislasi DPR di 2018 tidak mudah karena merupakan tahun politik namun dirinya optimia kinerja legislasi di tahun depan lebih baik. Hal itu menurut dia karena pembahasan Prolegnaa dilakukan dengan semangat kebersamaan sesuai kesamaan visi revitalisasi bidang politik, hukum dan ekonomi.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara